Nusantaratv.com - Hiasan emas seberat 2,6 kg pada kubah Masjid Al-Huda, Kabupaten Buru, Maluku dicuri. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku yang berinisial AG (37), ditangkap kala hendak kabur ke Maluku Utara (Malut) melalui Ambon.
"AG cepat kita cegat sebelum hendak kabur ke Maluku Utara melalui Ambon. Kini statusnya sudah tersangka," ujar Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijang, Senin (11/3/2024).
Polisi berhasil mengungkap identitas AG, usai tim penyidik Satreskrim Polres Buru melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Masjid Al-Huda Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely.
"Dari hasil (olah TKP) ditambah hasil diidentifikasi dan keterangan para saksi, maka kita mencurigai AG," kata dia.
Tim gabungan Polres Buru dipimpin Kasat Reskrim Iptu Aditya Bambdang Sundawa selanjutnya bergerak cepat mengejar AG. Saat itu, kata Sulastri, AG sedang menumpangi speedboat dari Desa Kaiely menuju Namlea, Ibu Kota Kabupaten Buru, Jumat (8/3/2024).
"Jadi AG hendak kabur ke Malut melalui Ambon. Tapi dia (AG) sempat singgah sebentar di Namlea," kata dia.
Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Atas itu, AG langsung ditetapkan sebagai tersangka.