Nusantaratv.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkup instansi pemerintah.
Menteri Anas menegaskan, judi online termasuk dalam pelanggaran hukum serius. Menurutnya, perilaku tersebut dapat mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis.
Selain itu, bisa juga mendorong perilaku kriminal lainnya. Tak dipungkiri, ASN juga bisa terlibat dalam lingkaran perjudian daring ini.
"Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas," ujar Menteri Anas dalam keterangan resminya, Selasa (24/9/2024).
Larangan judi online tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah. SE itu diteken pada 24 September 2024.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring," jelas Menteri Anas.
Dia meminta PPK, bila ditemukan adanya indikasi, PPK atau atasan bisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.
Sedangkan bagi ASN pelaku perjudian daring yang pelanggarannya berdampak negatif bagi unit kerja atau instansi, bisa dikenakan hukuman ringan hingga sedang.
Sementara jika dampaknya merugikan negara atau pemerintah, dapat dijatuhi hukuman disiplin berat.
"Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi SE tersebut.
Baca Juga: NTV Morning: Kemenkominfo Batasi Transfer Pulsa Maksimal Rp1 Juta per Hari untuk Cegah Judi Online
Kemudian, bagi ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa perjudian daring, penanganan tindak lanjut akan dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam surat tersebut dijelaskan, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal itu sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
SE ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian daring dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja, atau pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja.
Pimpinan instansi pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini.
Setiap instansi pemerintah juga diimbau untuk menyampaikan upaya yang dilakukan masing-masing instansi, kepada Menteri PANRB c.q. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Diketahui, tindak pidana perjudian daring telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi perjudian daring pada kuartal pertama (Q1) 2024 telah mencapai Rp600 triliun.