AS Sebut Tindakan Israel di Gaza Bukan Genosida

Nusantaratv.com - 04 Januari 2024

Seorang pria bereaksi ketika warga Palestina mencari korban sehari setelah serangan Israel terhadap rumah-rumah di kamp pengungsi Jabalia di Jalur Gaza utara, pada 1 November. (Mohammed Al-Masri/Reuters)
Seorang pria bereaksi ketika warga Palestina mencari korban sehari setelah serangan Israel terhadap rumah-rumah di kamp pengungsi Jabalia di Jalur Gaza utara, pada 1 November. (Mohammed Al-Masri/Reuters)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Amerika Serikat (AS) menggambarkan keputusan Afrika Selatan (Afsel) untuk membawa kasus genosida terhadap Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) sebagai tindakan yang tidak produktif.

Melansir Anadolu Agency, Kamis (4/12/2024), AS bahkan tidak melihat tindakan yang merupakan genosida terjadi di Gaza. 

"Menurut kami hal ini tidak produktif," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri AS Matthew Miller kepada wartawan.

"Genosida, tentu saja, adalah sebuah kekejaman yang keji, salah satu kekejaman paling keji yang dapat dilakukan oleh siapa pun," sambungnya.

Dia menambahkan tuduhan tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata. "AS tidak melihat adanya tindakan yang merupakan genosida," tambah Miller.

Ketika ditanya apakah AS melihat adanya tindakan kejahatan perang, Miller mengatakan: "Kami terus mengumpulkan informasi dan mengumpulkannya seperti yang selalu kami lakukan, tapi saya tidak memiliki penilaian untuk ditawarkan."

Gedung Putih mengatakan jika mereka menganggap pengajuan tersebut "tidak pantas, kontraproduktif, dan sama sekali tidak memiliki dasar apa pun." 

Afrika Selatan pekan lalu mengajukan permohonan untuk memulai proses hukum terhadap Israel di hadapan ICJ yang berbasis di Den Haag, Belanda.

Permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, menurut ICJ.

"Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza," kata negara Afrika tersebut.

Mereka meminta tindakan sementara, menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tahun 1948 dengan tindakannya di Gaza sejak 7 Oktober 2023.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close