ART Ungkap Yosua Kerap Setrika Baju Anak Sambo

Nusantaratv.com - 31 Oktober 2022

ART Sambo, Susi. (Net)
ART Sambo, Susi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi menyebut Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sering menyetrika baju anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Susi mengaku dirinya pernah diperintah Putri untuk merapikan baju yang sudah disetrika ke dalam koper.

"Tahu (Yosua setrika baju anak-anak Putri). Soalnya saya antar gosokannya. Saya diperintah ibu untuk masukin gosokannya ke dalam depan televisi dekat sofa 'Ibu biar aja saya yang gosok' kata saya, soalnya baju sudah di laundry, buat dilipat ke koper buat anaknya ibu sekolah tapi ibu 'saya aja yang gosok' habis itu saya disuruh beres-beres ke atas, habis itu Om Yosua datang 'sini Bu saya bantuin'," ujar Susi kala bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Susi mengungkapkan Yosua sendiri yang meminta untuk menggosok baju anak-anak Putri. Hakim lalu heran cerita Susi itu tidak masuk akal bila dihubungkan dengan Yosua yang pernah mengangkat tubuh Putri Candrawathi.

"Saya melihat ada Yosua di sana," ucap Susi.

"Ngapain?" tanya hakim.

"Gosok," jawab Susi.

"Kalau melihat perilaku gitu, masuk akal nggak cerita Saudara dengan tadi Yosua angkat badan Putri? Perilaku tadi gosokin baju anak-anak masuk akal nggak?" tanya hakim.

"Tidak," jawab singkat Susi.

"Berarti cerita kamu bohong kan?" tanya hakim.

"Tapi Yosua minta sendiri untuk gosok," jawab Susi.

"Lha iya pertanyaan saya masuk akal nggak?" tanya hakim.

"Tidak," jawab Susi

Hakim menyebut dalam BAP, Susi mengatakan Yosua kasar dan sering menunda pekerjaan. Padahal, Susi tidak punya buktinya.

"Di BAP kamu bilang bahwa Yosua kasar, kalau dipanggil suka menunda-nunda, benar?" tanya hakim.

"Siap benar," jawab Susi.

"Buktinya apa?" tanya hakim.

"Saya tidak punya bukti," jawab Susi.

Sebelumnya, Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Pada perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close