Nusantaratv.com - Asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi, kembali menjadi saksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Susi terlihat memeluk bosnya itu, Putri Candrawathi.
Terlihat, Susi langsung menghampiri Putri, yang duduk di samping pengacara. Susi, yang mengenakan kemeja putih, langsung memeluk erat Putri.
Putri pun terlihat mendekap erat Susi. Setelah itu, Susi tampak menghampiri Ferdy Sambo. Susi terlihat mencium tangan Ferdy Sambo.
Sambo dan Putri juga sempat berpelukan setelah majelis hakim membuka sidang. Ferdy Sambo lebih dulu masuk ke ruang sidang, lalu diperiksa identitas dan ditanyai kondisinya.
Setelah itu, giliran Putri Candrawathi memasuki ruang sidang. Setelah selesai menanyai kondisi kesehatan Putri, hakim mempersilakan Putri duduk di samping pengacaranya.
Sebelum duduk, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berpelukan. Keduanya sama-sama mengenakan pakaian putih.
Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.