ART Sambo Ngaku Dengar Obrolan di Garasi terkait Yosua Tewas Ditembak

Nusantaratv.com - 31 Oktober 2022

Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Jaksa mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir, yang mengaku tidak curiga melihat rumah Sambo berantakan usai Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tewas. Kodir mengaku tahu Yosua telah meninggal dunia meski dia belum melihat rumah.

Peristiwa pembunuhan Yosua itu terjadi di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Daryanto merupakan salah satu ART yang membersihkan TKP pembunuhan Yosua.

"Dalam BAP saudara ditanyakan penyidik 'Apakah Saudara tidak curiga dengan pecahan tembok dan kaca yang ada di rumah Duren Tiga?" Jawaban Anda: Saya tidak pernah curiga dengan pecahan kaca, tembok'. Kenapa Anda tidak curiga?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Saya sudah tahu," jawab Daryanto.

Daryanto mengaku sudah tahu Yosua tewas ketika dia mendengar letusan dalam rumah Sambo. Hal itu diketahuinya setelah mendengar obrolan seseorang yang dia tidak tahu identitasnya. Yang pasti, kata dia, saat dia mendengar obrolan itu, polisi sudah ramai di rumah Duren Tiga.

"Ada obrolan di belakang rumah 46 (rumah Duren Tiga). Saya nggak tahu siapa," tutur Daryanto.

"Isi obrolannya apa?" tanya jaksa.

"Saya lagi di garasi belakang, saya dengar dua orang bertanya, 'Bang, itu siapa', 'Itu Yosua, Bro', 'Kenapa, Bang', 'Ditembak'. Tapi tidak terlalu jelas obrolan itu, karena saya pergi lagi. Itu sudah malam," ucap Daryanto sambil menirukan obrolan yang dia dengar.

Daryanto mengaku sudah tidak kaget dan curiga usai mendengar obrolan itu. Usai mendengar obrolan itu, barulah dia membersihkan bekas darah Yosua.

Dalam sidang ini, Bharada Richard Eliezer duduk sebagai terdakwa. Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close