ART Culik Anak Majikan, Minta Tebusan Rp 50 Juta

Nusantaratv.com - 13 Desember 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Aparat Polrestabes Bandung menangkap asisten rumah tangga (ART) lantaran menculik anak majikannya di Kecamatan Cibeunying Kaler. Pelaku sempat meminta tebusan Rp 50 juta.

"Jadi modus operandinya tersangka yang asisten rumah tangga atas nama AF ini setelah bekerja 1,5 tahun kemudian menculik anak majikannya," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Rabu (13/12/2023).

Ia menjelaskan, pihaknya masih mencari salah satu tersangka lain, yakni G, yang juga turut melakukan aksi penculikan tersebut bersama AF. Keduanya membawa korban yang masih berusia tiga tahun ke rumahnya di Kabupaten Bandung Barat menggunakan angkutan umum.

"Dengan bekerja sama dengan pacar tersangka yaitu G untuk dibawa pada Sabtu (25/11/2023) dan mereka merencanakan aksi ini berdua," jelas Budi.

Ia mengatakan, pelaku meminta kepada orang tua korban untuk menyiapkan uang sebanyak Rp 50 juta agar korban bisa dikembalikan.

"Tetapi ternyata orang-orang tua korban atau majikannya tidak punya nominal sebanyak itu dan hanya memberikan Rp 3,5 juta yang kemudian ditransfer," jelas Budi.

Lalu pada 1 Desember, korban diturunkan di jalan raya dekat rumah pelaku di kawasan Cibeuying Kaler pada pukul 01.15 WIB yang langsung diketahui oleh petugas Linmas yang sedang berpatroli.

"Untungnya korban bisa berbicara dan bisa mengetahui rumahnya dan diantar ke rumah orang tuanya," kata dia.

Kemudian petugas menangkap tersangka AF (21) di kediamannya di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Sedangkan pelaku lainnya, G, berhasil lolos dari kejaran polisi.

Budi memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung kepada korban untuk menghilangkan trauma atas kejadian ini.

"Jadi dari pihak PPA tetap akan melaksanakan pendampingan untuk mengetahui kondisi daripada korban. Karena walaupun bagaimanapun, korban tetap nanti kita minta keterangan dengan didampingi orang tuanya," jelas Budi.

Kasus penculikan ini masih terus didalami, tapi pengakuan sementara alasan pelaku menculik anak tersebut itu karena faktor ekonomi.

"Untuk pelaku AF, kita terapkan Pasal 86 Jo pasal 76F, UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close