ART asal Indonesia Dijebloskan ke Penjara karena Tampar-Pukul Nenek 101 Tahun di Singapura

Nusantaratv.com - 30 Juli 2022

Ilustrasi palu hakim di pengadilan/ist
Ilustrasi palu hakim di pengadilan/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia bernama Ngaisah dijatuhi hukuman delapan minggu penjara oleh Pengadilan Singapura karena terbukti bersalah memukul dan menampar majikan yang merupakan lansia berusia 101 tahun.

Kekerasan yang dilakukan Ngaisah itu terekam oleh kamera CCTV yang dipasang keluarga nenek tersebut.

Di pengadilan, Ngaisah mengaku bersalah atas dua dakwaan memicu cedera pada nenek yang sudah ia rawat selama lima tahun terakhir.

Sang nenek menderita demensia dan tidak bisa mengenali anggota keluarganya maupun berkomunikasi dengan mereka. Korban sangat bergantung pada Ngaisah untuk beraktivitas sehari-hari.

Ngaisah dan sang nenek tinggal bersama di sebuah apartemen di Lorong Ah Soo.

Pada 26 April lalu, keluarga korban memasang kamera CCTV di ruang keluarga untuk memantau mereka. Ketika salah satu anggota keluarga korban memeriksa rekaman CCTV, dia menyadari bagaimana korban diperlakukan oleh Ngaisah dan langsung melaporkannya ke polisi.

Rekaman CCTV itu, yang diputar di persidangan, menunjukkan kejadian pada 26 April sekitar pukul 18.00 waktu setempat saat Ngaisah yang sedang menyuapi korban, memeluk korban erat-erat kemudian menampar pipi korban sebanyak satu kali, mengutip CNNIndonesiacom.

Korban kemudian terlihat mengusap pipinya karena kesakitan.

Ngaisah terus menyuapi korban dengan paksa dan setengah jam kemudian, dia membantu korban minum obat sambil minum air dari gelas plastik. Ketika korban selesai meminum air, rekaman CCTV menunjukkan Ngaisah memukul kepala korban dengan gelas plastik hingga korban mengusap-usap dahinya.

Menurut jaksa, Ngasiah bertanggung jawab atas hukuman yang berat.

Jaksa menuntut hukuman 10-12 pekan penjara, sembari menyoroti penyalahgunaan kepercayaan dan wewenang yang diberikan kepadanya karena keluarga korban bergantung padanya untuk merawat korban yang sudah lansia.

Dalam pembelaannya, Ngasiah yang tidak didampingi pengacara, mengatakan kepada hakim bahwa dirinya menyesali kesalahannya dan meminta keringanan hukuman karena dia memiliki keluarga di kampung halamannya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close