Arsul Sani Boleh Ikut Sidang Sengketa Pileg PPP di MK, Asal..

Nusantaratv.com - 29 April 2024

Hakim MK Arsul Sani. (Antara)
Hakim MK Arsul Sani. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani ikut dalam panel yang mengadili sengketa hasil Pileg 2024, termasuk yang terkait dengan PPP. Tapi, Arsul Sani tak ikut memutus perkara terkait PPP.

Hal tersebut diungkapkan  Ketua Panel II, Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membuka sidang. Ia mengatakan Arsul hanya ikut dalam majelis di tahap pembuktian, tapi tak menggunakan haknya untuk melakukan pendalaman dan memutus perkara terkait PPP.

"Karena ini ada pemohon dari PPP dan ada juga mungkin pihak terkait dari PPP. Diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus. Oke, clear ya," ujar Saldi di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024).

Saldi mengatakan Arsul tidak akan mendalami perkara yang terkait PPP. Menurutnya Arsul tetap ikut dalam panel agar memenuhi kuorum.

"Beliau tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan ini dan semua yang bersentuhan dengan PPP, apakah itu pemohon maupun pihak terkait beliau tidak akan mendalami kalau memang ada sesi pendalaman nanti," jelas dia.

"Itu perlu di-clear. Kalau beliau tidak ikut maka akan menyebabkan forum atau kuorum hakim di masing-masing panel menjadi tidak cukup," sambungnya.

Sementara, Jubir MK Fajar Laksono, mengatakan pengambilan keputusan akan dilakukan lewat rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang diikuti sembilan hakim MK. Dia mengatakan pembagian panel berisi masing-masing tiga hakim hanya dilakukan untuk keperluan proses pembuktian.

"Jadi itu perkembangan di RPH. Jadi yang panel ini kan pemeriksaan dan pembuktian. Jadi nanti pengambilan keputusan itu ke pleno hakim, jadi semua panel akan melaporkan kepada pleno dalam hal pengambilan keputusan," ujar Fajar.

"Yang panel ini hanya proses pemeriksaan sampai pembuktian. Pengambilan keputusannya nanti tetap sembilan hakim konstitusi," sambungnya

Menurut Fajar, tak ada masalah apabila Arsul tidak ikut mengambil putusan dalam RPH sengketa terkait PPP. Dia mengatakan RPH sekurang-kurangnya diikuti oleh tujuh hakim MK.

"Dalam UU MK panel itu terdiri sekurang-kurangnya dari tiga hakim Konstitusi kalau kurang dari tiga, nggak bisa itu panel itu sidang. Sama halnya sidang pleno sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi kalau kurang dari tujuh maka nggak bisa mengambil keputusan. Apakah itu sidang terbuka apakah itu RPH, kurang dari tujuh nggak bisa. Ya bisa (terpenuhi meski Arsul tidak ikut memutus) kan masih ada delapan hakim MK lain," ujarnya.

Diketahui, Arsul merupakan hakim MK yang merupakan mantan anggota DPR RI dari PPP. Arsul sempat menjadi pengurus PPP sebelum mengundurkan diri lantaran jadi hakim MK.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close