Nusantaratv.com - Otorita Arab Saudi pada Minggu (13/2/2022) mengatakan telah memenjarakan sejumlah orang atas tuduhan pencucian uang senilai US$2,6 miliar atau setara Rp38,2 triliun, menurut TV milik pemerintah El Ekhbariya mengutip pernyataan penuntutan.
Pernyataan itu mengatakan dua warga negara Saudi dan sembilan ekspatriat terlibat dalam kasus pencucian uang tersebut, seperti dikutip dari Al Arabiya, Senin (14/2/2022).
Para terdakwa akan dipenjara selama total 52 tahun. Pengadilan juga memerintahkan terdakwa membayar denda dan penyitaan dana serta aset dari portofolio investasi mereka.