Nusantaratv.com - Bantuan sosial (bansos) yang disalurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya jelang Pilpres 2024, kerap dibahas kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam persidangan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembagian bansos itu dinilai Anies dan Ganjar, sebagai upaya Jokowi memenangkan putranya, Gibran Rakabuming Raka yang berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pilpres.
Mahkamah Konstitusi memberikan penilaian. Penilaian itu disampaikan MK saat pembacaan putusan gugatan Anies-Muhaimin.
Menurut MK, tak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa pembagian bansos oleh Jokowi, membuat masyarakat memilih capres-cawapres nomor urut 2 di Pilpres. MK menilai, tidak ada bukti kuat jika penyaluran bansos oleh Jokowi dilakukan demi memenangkan Gibran.
"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud/itensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan menguntungkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2," ujar hakim MK Ridwan Mansyur, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Atas itu, MK menilai tak ada pelanggaran hukum yang dilakukan dari pembagian bansos oleh Jokowi tersebut.
"Terlebih, dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan Mahkamah adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," tutur Ridwan.
Walau demikian, MK meminta penyaluran bansos diatur kembali. Terutama soal tata cara, waktu, tempat dan pihak-pihak yang dapat menyalurkannya. Agar tak menimbulkan kecurigaan dan tudingan miring.
"Sehingga tidak ditenggarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu," tandas Ridwan.