Nusantaratv.com - Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menuai sorotan.
Banyak yang meragukan akurasi dan validitas dari aplikasi berbasis teknologi informasi tersebut setelah ramai unggahan di media sosial yang menyebut banyak data yang tidak sinkron atau tidak sesuai dengan data di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dipublikasikan di aplikasi Sirekap.
Sirekap sendiri baru pertama kali digunakan oleh KPU pada Pemilu 2024. Karena sebelumnya pada Pemilu 2019, KPU menggunakan Situng KPU.
Situng KPU adalah singkatan dari Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum. Sistem itu berada di website resmi KPU di pemilu2019.kpu.go.id. 24 April 2019.
Lantas apa itu Sirekap? Apa fungsinya? Apa tujuannya?
Di situs resmi KPU dijelaskan tahapan penggunaan apliaksi Sirekap dalam rangkaian proses penghitungan suara.
Setelah melakukan perhitungan suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan ditugaskan untuk menginput hasil pemilu melalui Sirekap.
Penggunaan Sirekap dalam Pemilu 2024 dilandasi Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap.
Sirekap dapat diakses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPPS.
Fungsi Sirekap Pemilu 2024
Secara garis besar fungsi Sirekap dalam Pemilu 2024 adalah sebagai alat bantu teknologi untuk memudahkan KPPS dalam menginput hasil perhitungan suara.
Sesuai ketentuan dalam Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 dijelaskan bahwa ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS kedua atau ketiga membuat formulir Model C.HASIL SALINAN masing-masing jenis pemilu dalam bentuk digital menggunakan Sirekap.
Berikut penjelasan beberapa fungsi Sirekap:
- Membaca dan merekam Formulir C Hasil penghitungan suara di TPS.
- Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara.
- Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten/Kota, dari Kabupaten/Kota ke Provinsi;
- Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi.
- Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.
Link Sirekap Pemilu 2024
Sebagai aplikasi berbasis teknologi informasi Sirekap tersedia dalam bentuk mobile dan juga website.
Ada da dua jenis Sirekap 2024 yaitu Sirekap Mobile dan Sirekap Web.
Kedua platform tersebut memiliki peruntukan masing-masing.
Sirekap Mobile digunakan KPPS untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing TPS.
Sedangkan Sirekap Web yang digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di kabupaten/kota dan provinsi. Untuk lebih memudahkan dalam mengaksesnya, berikut link Sirekap Pemilu 2024 versi website dan aplikasi:
Link Sirekap Pemilu 2024 Website
Link Sirekap Pemilu 2024 Aplikasi
Tujuan Sirekap Pemilu 2024
Publik pastinya penasaran apa sesungguhnya tujuan dari penggunaan aplikasi Sirekap?
KPU dalam situsnya menyatakan
tujuan Sirekap adalah menjadi titik awal proses perubahan penyelenggaraan pemilu, dari manual ke digital.
Harapannya dengan penggunaaj Sirekap, pemilu dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien, serta ke depan pemilu dan demokrasi di Indonesia bisa semakin baik.
Penggunaan Sirekap merupakan bagian dari upaya mempersiapkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berkualitas. Dengan adanya pemanfaatan sistem informasi ini diharapkan dapat menjadikan pemilu dan pemilihan yang cepat, efektif, efisien serta transparan.