Sahabat.com - Polda Metro Jaya telah melaksanakan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra, dengan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. Hasil reka ulang ditemukan bukti baru.
"Hasil dari rekonstruksi ulang, kami juga menemukan novum atau bukti baru sebagai bagian dari langkah kami ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Tim monitoring, evaluasi dan analisa menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan gelar perkara khusus. Trunoyudo tidak merinci pasti bukti baru dalam kasus tersebut. Bukti baru ini ditemukan usai pengawas melakukan audit investigasi mendalam.
"Pertama gelar perkara khusus yang dipimpin Kabidkum untuk membahas administrasi prosedur. Dan audit investigasi oleh Bidpropam untuk memeriksa guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri," kata dia.
Ada dua rekomendasi tim monitoring dalam gelar perkara khusus kasus kecelakaan mahasiswa UI versus purnawirawan polisi itu. Salah satunya adalah mencabut status tersangka Hasya, korban tewas dalam kecelakaan tersebut.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," jelas Truno.
Menindaklanjuti pencabutan status tersangka itu, Polda Metro Jaya juga memulihkan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tenang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo.
Diketahui, Hasya tewas dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jaksel, pada Oktober 2022. Polisi kemudian menghentikan kasus kecelakaan dengan alasan tersangka--dalam hal ini Hasya--sebagai tersangka dalam kecelakaan telah meninggal dunia.
Keputusan tersebut menimbulkan kontroversi. Polda Metro Jaya atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu melakukan reka ulang kasus tersebut.