Nusantaratv.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi melanggar etik. Ini terjadi setelah dirinya diputus Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanggar kode etik, sehingga diberi sanksi berupa teguran tertulis.
"Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor," ujar Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Majelis Kehormatan, kata dia memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada hakim terlapor. Ini dilakukan untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap putusan Majelis Kehormatan.
Sebab, Anwar tak menerima putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 dan sanksi yang harus diterimanya.
Dalam putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023, Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dalam memutus perkara Nomor 90 tentang syarat minimal usia capres-cawapres karena terdapat konflik kepentingan.
Anwar pun disanksi dengan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Tapi, dia tidak menerima putusan itu. Anwar mengekspresikannya dalam sebuah pernyataan dan menggugat putusan itu ke PTUN.
Padahal kata Palguna, hakim konstitusi seharusnya menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan.
Palguna menilai, hakim konstitusi juga harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati.
Atas itu, MKMK menilai sikap Anwar Usman yang justru tidak menerima putusan MKMK No. 2/MKMK/2023 adalah hal janggal.
"Hakim terlapor terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan angka 2 Sapta Karsa Hutama," kata Palguna.
Sebelumnya, pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman. Ini terkait konferensi pers Anwar pascaputusan MKMK adhoc, terkait pemberian sanksi pencopotannya dari jabatan Ketua MK pada Selasa (7/11/2023) lalu.
Setelah dicopot, Anwar Usman sendiri meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan. Anwar juga ingin kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.
Hal itu tertuang dalam isi gugatan yang dilayangkan Anwar terhadap Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Anwar ingin PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.