Nusantaratv.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diganti ketika sidang sengketa hasil Pileg 2024. Ia diganti Guntur Hamzah, kala mengadili sengketa hasil Pileg di Papua Tengah yang diajukan PDIP. Anwar Usman digantikan karena PSI menjadi salah satu pihak terkait dalam sengketa ini.
Sidang tersebut digelar oleh Panel III di Gedung MK, Jakart, Senin (29/4/2024). Hakim Arief Hidayat memimpin panel, didampingi oleh Enny Nurbaningsih serta Guntur Hamzah.
"Begini kenapa ini didahulukan karena menyangkut pihak terkait PSI, maka ada Hakim Konstitusi yang mestinya di Panel III untuk perkara ini tidak bisa mengadili. Oleh karena itu, sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," ujar Arief dalam sidang.
Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi etik ke Anwar Usman berupa larangan ikut mengadili sidang sengketa hasil Pemilu 2024 yang berpotensi memilik konflik kepentingan. Anwar adalah adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), sementara PSI dipimpin oleh Kaesang Pangarep yang merupakan anak ketiga Jokowi.
Terkait gugatan, PDIP mengajukan gugatan hasil Pileg soal dugaan pengurangan suara di Papua Tengah. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memberikan kuasa kepada Yanuar Prawira Wasesa, Mulyadi Marks Philian, hingga Heri Perdana Tarigan untuk menangani kasus itu. PDIP menyebut pengurangan suara terjadi di delapan daerah pemilihan di Papua Tengah.
"Di berapa parpol lain Yang Mulia ada penambahan dan pengurangan kepada pemohon. Seluruhnya pengurangan kepada pemohon, ada delapan semua pengurangan," ujar kuasa hukum pemohon.
Arief menanyakan mengenai metode pengambilan suara di Papua Tengah. Pemohon mengatakan pengambilan suara menggunakan sistem noken atau ikat.
Gugatan PDIP yang membuat PSI menjadi pihak terkait ialah hasil Pileg Papua Tengah Dapil III, DPRD Kabupaten Puncak. Di samping PSI, Partai Demokrat juga menjadi pihak terkait dalam sengketa ini.