Nusantaratv.com - KPU menjawab permohonan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yang menyebut adanya intervensi di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menganggap hal itu merupakan tuduhan yang serius.
"Bahwa pemohon menuduh adanya intervensi ke Mahkamah Konstitusi, jadi Mahkamah Konstitusi juga ikut didalilkan Yang Mulia, bukan jadi kewenangan termohon menjawabnya. Namun, demikian ini menjadi tuduhan serius bagi Mahkamah Konstitusi," ujar kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, saat menyampaikan jawaban dalam sidang sengketa hasil Pilpres, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Menurut KPU, MK harus menjawab tudingan yang disampaikan kubu Anies-Cak Imin itu. "Menjadi ranah Mahkamah Konstitusi untuk menanggapi tuduhan pemohon tersebut," ucapnya.
Hifdzil pun menyinggung dalil pihak AMIN yang mempersoalkan pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran ke KPU. KPU menyatakan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 itu telah sesuai aturan perundang-undangan.
"Bahwa proses pendaftaran capres-cawapres pemilu 2024 juga diawasi Bawaslu dan tidak ada catatan yang dilayangkan Bawaslu berkaitan saran perbaikan tata cara mekanisme terhadap capres-cawapres. Hal ini menunjukkan bahwa termohon telah melaksanakan tahapan pendaftaran capres-cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tuturnya.
"Bahwa andai pun pemohon mendalilkan paslon capres-cawapres nomor urut 2 tidak memenuhis syarat formil, semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidaknya keberatan ketika pelaksanaan mulai pengundian paslon sampai pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon. Bahwa kenyataannya pemohon tidak mengajukan keberatan kepada termohon baik ketika pengundian nomor urut dan kampanye metode debat, sebaliknya pemohon bersama-sama paslon nomor urut 2 mengikuti tahapan pengundian nomor urut, dan kampanye metode debat paslon, bahkan dalam debat pemohon saling lempar jawaban, sanggahan dalam kampanye metode debat yang difasilitasi termohon," imbuhnya.
Sebelumnya, Anies menyebut Mahkamah Konstitusi turut menjadi bagian kecurangan Pilpres 2024. Ini terjadi setelah MK diintervensi.
"Bahkan intervensi ini sempat merambah hingga pemimpin Mahkamah Konstitusi," ujar Anies saat sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Rabu (27/3/2024).
Intervensi kekuasaan kepada MK, kata Anies menghancurkan harapan terhadap lembaga itu.
"Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir, menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, terancam oleh intervensi," tuturnya.
Menurut Anies, intervensi terhadap MK merupakan persoalan serius. Sebab berkaitan dengan negara. Jika MK dirusak, menurutnya negara juga rusak.
"(Ketika pemimpin MK diintervensi) Maka pondasi negara kita, pondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata," tandas Anies.