Nusantaratv.com - KPU RI menetapkan pemenang Pilpres 2024 diraih oleh capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Menyikapi itu, capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bakal menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.
"Berdasarkan catatan dari KPU tadi, ada puluhan juta orang yang menitipkan suara kepada kami berdua. Maka demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir kami memutuskan meminta tim hukum Timnas AMIN untuk maju ke Mahkamah Konstitusi," ujar Cak Imin dalam siaran YouTube Anies Baswedan, Rabu (20/3/2024).
Cak Imin mengatakan, tim hukumnya akan menyampaikan sejumlah dugaan kecurangan ke majelis hakim MK. Ia mengklaim pihaknya telah menemukan banyak kecurangan.
"Dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang telah terjadi selama proses pilpres kali ini. Terlalu banyak temuan-temuan tentang proses demokrasi yang tidak berintegritas ini yang telah dikumpulkan oleh tim hukum Timnas AMIN," jelas dia.
"Semua ini nanti akan disampaikan tim hukum kepada Mahkamah Konstitusi. Kami mempercayakan sepenuhnya proses ini pada tim hukum yang dipimpin oleh saudara Ari Yusuf Amir, dan tentu dikawal dan didukung sepenuhnya oleh tim AMIN di bawah kepemimpinan Kapten Muhammad Syauqi," sambungnya.
Sebelumnya, KPU menetapkan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pilpres 2024.
Hasil Pilpres 2024 ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024. Hasil Pilpres 2024 diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024).
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara pasangan Anies-Cak Imin meraih 40.971.906 suara dan Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara.