Nusantaratv.com - Polisi menangkap pria bernama Aria Wira Raja (AWR) alias Deo alias Bocil, usai membunuh anggota TNI AD bernama Praka Supriyadi, di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Polisi pun mengungkap motif pembunuhan itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, awalnya pada Jumat (29/3/2024) malam, Praka Supriyadi dihubungi rekan wanitanya berinisial W. Kala itu W mengaku diajak tersangka untuk melakukan hubungan badan di salah satu apartemen di Kota Bekasi.
"Saksi W alias S diajak untuk berhubungan badan dengan tersangka di apartemen Bekasi. Ternyata antara saudara W alias S dengan saudara tersangka terdapat selisih paham, yang mana akibat selisih paham tersebut, saudara saksi atas nama W alias S mengontak korban Supriyadi," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/4/2024).
Usai mendengar hal tersebut, Praka Supriyadi bersama rekannya mendatangi tersangka ke apartemen. Setelah itu mereka bergeser ke rumah tersangka dengan maksud menyelesaikan masalah yang ada. Kala itu Praka S mengendarai motor berboncengan dengan tersangka.
"Kemudian, di perjalanan tujuannya dari tempat apartemen sebenarnya tujuannya mau ke rumah saudara Arya (tersangka). Namun di tengah jalan saudara Arya membelokkan arah, malah ke rumah teman Arya atas nama saudara Alvian," kata dia.
Di tengah perjalanan, tersangka tiba-tiba meneriaki Praka Supriyadi begal untuk mengundang warga sekitar. Kala itu pula tersangka mengambil pedang dari rumah temannya Alvian.
"Pada saat di pinggir di depan jalan perumahan saudara Alvian, tiba-tiba tersangka berteriak dengan kata-kata 'begal, begal, begal'. sehingga mengundang perhatian warga. Selanjutnya saudara tersangka A mengambil pedang panjang yang berada di teras saksi Alvian," jelas Wira.
Tersangka meneriaki Praka Supriyadi begal, lantaran ketakutan kala hendak menyelesaikan perselisihan yang ada.
"Sebetulnya yang bersangkutan (tersangka) merasa ketakutan. Karena ketakutan dan ketika sampai di rumah warga atau temennya sendiri atas nama Alvian dengan dia teriak begal ini akan mendapatkan pertolongan dari warga," paparnya.
Ketika itu tersangka dan rekannya mengejar korban. Tepat di lokasi kejadian, korban pun ditusuk menggunakan pedang panjang. Total ada 4 kali tusukan yang dilayangkan tersangka ke tubuh korban.
"Pada saat di TKP, saudara tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kita sita, sebanyak 4 kali. Yang mana akibat saudara tersangka membacok tersebut mengayunkan pedang kurang lebih 4 kali dan kena di bagian kepala dan lengan dari pada saudara korban," kata dia.
Atas perbuatannya, Aria Wira Raja atau Bocil dijerat Pasal 355 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.