Anggota DPR Minta Penerapan KRIS Tidak Bebani Peserta BPJS Kesehatan

Nusantaratv.com - 16 Mei 2024

Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo/ist
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo angkat suara soal pembiayaan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Diharapkan penerapan KRIS yang menggantikan layanan kelas, tidak membebani peserta BPJS Kesehatan.

Rahmad meminta pemerintah untuk memperhatikan soal iuran peserta BPJS Kesehatan dalam progarm KRIS. Terutama peserta non-Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Jangan sampai memberatkan rakyat peserta BPJS yang mandiri. Kalau PBI yang dibayar oleh pemerintah pusat atau daerah enggak ada masalah. Saat ini aja mandiri yang di kelas 3 masih terasa berat ada beberapa warga yang sangat sulit untuk memenuhi kewajiban secara mandiri," kata Rahmad Handoyo, Kamis (16/5/2024).

Rahmad mengaku khawatir jika iuran sampai membebani peserta BPJS yang non-PBI. Menurutnya hal itu bisa membuat peserta keluar dari BPJS Kesehatan.

Ia mendorong agar pemerintah segera merancang desain secara utuh terkait sumber-sumber pembiayaan program KRIS BPJS Kesehatan tersebut.

"Untuk KRIS nanti harus dibikin desain karena sampai sekarang Komisi IX belum menerima desain secara utuh, secara komprehensif terhadap pembiayaan KRIS ini," tuturnya, dikutip dari kbrid. 

Diketahui, Pemerintah telah memutuskan mengganti system kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan dengan system Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

KRIS akan diterapkan mulai 30 Juni 2025.

Aturan tentang KRIS tertuang dalam Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penerapan KRIS dikhawatirkan berdampak kenaikan iuran peserta.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close