Nusantaratv.com - Bareskrim Polri kembali memanggil dua anak pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Keduannya dipanggil guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) Panji.
"Rencana hadir hari ini, namun kepastiannya nanti akan di sampaikan oleh pak Karo Penmas Polri," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).
Pemanggilan terhadap anak Panji Gumilang yang juga merupakan pengurus Ponpes Al-Zaytun, sebelumnya dijadwalkan pada Selasa (25/7/2023) lalu. Tapi keduannya tak memenuhi panggilan penyidik.
Di hari yang sama, Bareskrim pun melayangkan panggilan terhadap enam orang saksi lainnya dari Yayasan Ponpes Al-Zaytun. Total ada delapan orang saksi yang dipanggil, namun, semuannya tak hadir pada waktu yang telah dijadwalkan.
Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Ia mengatakan, penyidik kembali melanyangkan surat panggilan pada Jumat (28/7/2023).
Delapan orang saksi yang dipanggil yakni:
1. IP, Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), (anak kandung PG)
2. APU, Sekretaris Pengurus YPI (anak kandung PG)
3. IS, Bendahara YPI
4. AH, Pembina Anggota 1 YPI
5. MJA Ketua Pengawas YPI
6. MN, Pembina Anggota 2 YPI
7. MAS, Pembina Anggota 3 YPI
8. AS, Pengurus YP.