Anak Eks Pangkostrad Mengaku Jadi Korban Dugaan Mafia Tanah, Sudah Sejauh Ini Perkaranya

Nusantaratv.com - 14 Februari 2024

Keluarga eks Pangkostrad Letjen TNI (Purn) Kemal Idris dan kuasa hukum, Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H..
Keluarga eks Pangkostrad Letjen TNI (Purn) Kemal Idris dan kuasa hukum, Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H..

Penulis: Gabriel Anggur

Nusantaratv.com - Perkara dugaan mafia tanah dengan korban anak mantan Pangkostrad Letjen TNI (Purn) Kemal Idris, masih terus berlanjut. Kali ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) telah memutus perkara banding dengan Nomor 1127/2023/ PT.DKI itu, pada Rabu, 3 Januari 2024.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (13/2/2024) majelis hakim PT DKI memutuskan menerima permohonan banding dari pembanding I semula tergugat I, dan pembanding II semula tergugat III.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 686/Pdt.G/2022/ Jkt .Sel., tanggal 24 Juli 2023 yang dimohonkan banding tersebut," bunyi putusan majelis hakim.

"Menghukum pembanding I semula tergugat I dan pembanding II semula tergugat III masing-masing seperdua bagian membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)," imbuhnya.

Putusan ini dibuat majelis hakim dengan ketua Herri Siswantoro, dan anggota Singgih Budi Prakoso serta Mien Trisnawaty.

Diketahui, PN Jaksel sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan keluarga Kemal. Gugatan dilayangkan dua anak almarhum Kemal, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati terhadap notaris RA Mahyasari (tergugat I), Rio Febrian (tergugat II), PT CAI (tergugat III), Firly Amalia (turut tergugat I), dan Kepala Kantor ATR/BPN Jaksel (turut tergugat II).

Hakim menyatakan, perbuatan Mahyasari yang telah membuat Akta PPJB Nomor: 06 tanggal 6 November 2017, Akta Kuasa Menjual Nomor: 07 tanggal 6 November 2017, dan Akta Pengosongan Nomor: 08 tanggal 6 November 2017 atas Sertifikat Hak Milik obyek sengketa milik Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati adalah perbuatan melawan hukum (PMH).

Perbuatan tergugat I yang menyimpan dan belum mengembalikan sertifikat hak milik (SHM) obyek sengketa milik para penggugat kepada para penggugat, adalah PMH.

Perbuatan Rio Febrian yang sengaja menyuruh  menyerahkan SHM para penggugat kepada Mahyasari, kemudian mengatur penandatanganan Akta PPJB Nomor: 06 tanggal 6 November 2017, Akta Kuasa Menjual Nomor 07 tanggal 6 November 2017, dan Akta Pengosongan Nomor 08 tanggal 6 November 2017 antara  PT CPI dengan figur yang bukan sebagai pemilik asli SHM para penggugat, juga PMH.

Hakim juga menilai, perbuatan PT CPI yang telah menandatangani Akta PPJB Nomor : 06 tanggal 6 November 2017, Akta Kuasa Menjual Nomor 07 tanggal 6 November 2017, dan Akta Pengosongan Nomor: 08 tanggal 6 November 2017 atas SHM tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati adalah PMH.

Akta PPJB Nomor: 06 tanggal 6 November 2017, Akta Kuasa Menjual Nomor: 07 tanggal 6 November 2017, dan Akta Pengosongan Nomor 08 tanggal 6 November 2017 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Mahyasari dan yang telah ditandatangani PT CPI bersama figur yang bukan sebagai pemilik asli atas SHM obyek sengketa milik para penggugat, dinyatakan majelis hakim adalah tidak sah.

Majelis hakim memerintahkan kepada siapa saja yang menguasai SMK obyek sengketa milik para penggugat, untuk menyerahkan kepada para penggugat tanpa syarat dan apabila diperlukan dengan bantuan aparat penegak hukum.

Apabila obyek sengketa para penggugat tidak diserahkan oleh Mahyasari, PT CPI, atau siapa saja yang menguasainya, maka SHM obyek sengketa dinyatakan hilang. Dan, para penggugat berhak untuk mengurus SHM sebagai pengganti SHM yang hilang di Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan. Hakim juga memerintahkan Rio Febrian untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini.

Menanggapi putusan PT DKI, pihak keluarga Kemal Idris mengaku senang dengan putusan tersebut.

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah sudah tepat dan benar," ujar kuasa hukum keluarga Kemal Idris, Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H., kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).

Lebih lanjut, pihaknya berharap agar perkara ini bisa memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab, keluarga ingin perkara ini tuntas dan sertifikat yang menjadi hak mereka, dikembalikan.

"Harapan dari klien kami yaitu Bu Anggreswari RK dan Bapak Firrouz Musaffar Idris agar perkara ini segera mempunyai kekuatan hukum tetap dan sertifikat milik klien kami dikembalikan kepada klien kami," tutur Yayan yang didampingi kuasa hukum lainnya, Veridiano LF Bili.

"Atau apabila tidak dikembalikan maka akan dianggap hilang dan kami bisa mengurus pembuatan SHM yang baru, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tandas Yayan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close