Nusantaratv.com - KPU RI menegaskan proses pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 telah sesuai dengan undang-undang. KPU pun menilai gugatan yang disampaikan kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar aneh.
"Bahwa proses pendaftaran capres-cawapres pemilu 2024 juga diawasi Bawaslu dan tidak ada catatan yang dilayangkan Bawaslu berkaitan saran perbaikan tata cara mekanisme terhadap capres-cawapres. Hal ini menunjukkan bahwa termohon telah melaksanakan tahapan pendaftaran capres-cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar salah satu pengacara KPU, Hifdzil Alim, saat memberi jawaban dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Ia menjelaskan, selama rangkaian Pilpres dari mulai pengambilan nomor urut hingga debat tidak ada keberatan yang dilayangkan oleh kubu nomor urut 1. Seluruh pasangan calon bahkan ikut melaksanakan kampanye metode debat yang diselenggarakan KPU.
"Bahwa andai pun pemohon mendalilkan paslon capres-cawapres nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil, semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidaknya keberatan ketika pelaksanaan mulai pengundian paslon sampai pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon. Bahwa kenyataannya pemohon tidak mengajukan keberatan kepada termohon baik ketika pengundian nomor urut dan kampanye metode debat, sebaliknya pemohon bersama-sama paslon nomor urut 2 mengikuti tahapan pengundian nomor urut, dan kampanye metode debat paslon, bahkan dalam debat pemohon saling lempar jawaban, sanggahan dalam kampanye metode debat yang difasilitasi termohon," papar dia.
Menurut pihak KPU, selaku termohon gugatan ini, dalil pihak nomor urut 1 yang menyatakan pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres 2024 tak memenuhi syarat formil adalah aneh. Sebab, sikap kubu Anies dan Ganjar-Mahfud selama rangkaian Pilpres tidak mengajukan keberatan apapun.
"Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran calon Pilpres 2024 setelah diketahui perhitungan hasil suara. Pertanyannya adalah andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024 apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran calon? Tentu jawabannya tidak, bahwa dalil pemohon menuduh termohon sengaja menerima paslon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti," tandasnya.