Nusantaratv.com - Permasalahan limbah di Indonesia begitu besar, termasuk dalam hal limbah berbahaya seperti PCBS atau Polychloronated Biphrnyls dinilai sangat berbahaya bukan saja bagi lingkungan akan tetapi sangat berbahaya juga bagi nyawa manusia.
Selama ini, Di Indonesia sendiri belum mempunyai alat untuk pengelolaan limbah PCBs , perhatian badan dunia PBB terhadap permasalahan limbah di Indonesia ini, melalui United Nation Industrial Developmemt Organization Industrial Organization atau UNIDO, menghibahkan alat fasilitas pengelolaan non thermal PCBs kepada Indonesia
Alat tersebutpun menjadi alat pengelolaan limbah PCBs di Indonesia, hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati.
“komitmen Indonesia dalam mendukung pencapaian target global pemusnahan PCBs pada akhir tahun 2028.Hari ini, 22 tahun sejak penandatanganan Konvensi Stockholm atau 14 tahun sejak ratifikasi, Kementerian LHK menegaskan bahwa tidak ada yang berubah dari komitmen tersebut. Bahkan komitmen tersebut hanya semakin kuat dan akan segera diintegrasikan dan diimplementasikan melalui penguatan berbagai mekanisme nasional terkait pengawasan kinerja pengelolaan lingkungan, diantaranya melalui mekanisme PROPER.” paparnya.
Mengenai penunjukkan PPLI sebagai penerima fasilitas hibah tersebut, Vivien menilai sudah berdasarkan kajian mendalam. “Berdasarkan kajian kita, kualifikasi PPLI sebagai industri pengolahan limbah B3 terintegrasi sangat tepat,. PPLI sudah berpengalaman dalam pengelolaan limbah B3,” tegas Vivien.
Dijen mengatalan Untuk diketahui PCBs adalah senyawa yang sangat berbahaya dan beracun yang saat ini masih terdapat pada trafo dan kapasitor listrik, terutama pada minyak dielektrik (oli) yang terkandung di dalam kedua peralatan tersebut.
“ PCBs telah terbukti menyebabkan berbagai jenis kanker (karsinogenik), kerusakan syaraf, gangguan sistem pencernaan, memicu kemandulan dan ketidakseimbangan hormon (termasuk kebancian). Dalam dosis yang tinggi, PCBs dapat menyebakan kematian dan keracunan massal sebagaimana yang terjadi di Jepang pada tahun 1968.”bebernya
Selain itu PCBs mampu mencemari tanah, air dan udara mulai dari puluhan tahun hingga waktu yang tidak diketahui karena tidak dapat terhancurkan secara alami.
“PCBs juga mencemari rantai makanan karena bersifat bioakumulatif dan biomagnifikasi.
KLHK, UNIDO, GEF dan PPLI dalam pembangunan dan pengoperasian fasilitas pemusnahan PCBs ini diharapkan akan menjadi sebuah lessons learned tidak hanya bagi Indonesia, namun juga bagi negara lain khususnya di Kawasan Asia Pasifik.
“ Yang tidak kalah penting untuk digarisbawahi, bahwa sinergi ini merupakan dukungan dan solusi nyata bagi perusahaan-perusahaan pemilik PCBs yang terdapat di Indonesia, yaitu mereka yang memiliki komitmen dalam menjaga dan melindungi lingkungan menuju pembangunan berkelanjutan yang mensejahterakan, berkeadilan, dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutup Vivien.