Nusantaratv.com - Pemerintah China menjatuhkan denda kepada perusahaan ritel 7-Eleven. Hal itu lantaran mengakui Taiwan sebagai sebuah negara yang merdeka di situs resmi perusahaan.
Induk perusahaan ritel tersebut, Seven & I Holdings Co, mengaku telah didenda 150 ribu yuan atau setara Rp338 juta oleh pihak berwenang China, Just Earth News melaporkan, seperti dikutip dari ANI News, Jumat (21/1/2022).
Denda dan peringatan kepada Seven & I Holdings dikeluarkan pada Desember tahun lalu, sesuai dengan situs informasi kredit yang terhubung dengan pemerintah. Laporan di situs resminya, perusahaan itu menggambarkan pulau-pulau Laut China Selatan tertentu dengan nama China mereka, serta pulau-pulau Diaoyu yang disengketakan, yang dikenal sebagai Senkaku di Jepang.
Pemerintah China menyebut peta yang dibagikan oleh perusahaan tersebut berisi kesalahan dalam pelabelan perbatasan di sepanjang Daerah Otonomi Uighur Xinjiang dan Daerah Otonomi Tibet.
Selain 7-Eleven, perusahaan lain juga mendapatkan kasus serupa. Pada Mei 2018, Gap Inc. harus secara resmi meminta maaf setelah menjual T-shirt di gerai ritel mereka yang menggambarkan peta China yang salah, dengan menghilangkan Tibet selatan, Taiwan, dan Laut China Selatan.
China sendiri mengklaim kedaulatan Taiwan dengan menyebutnya sebagai bagian dari wilayahnya. Namun, Taiwan yang memiliki hampir 24 juta penduduk itu mendeklarasikan diri sebagai negara demokrasi yang diperintah sendiri sejak 1949.