Akhmad: Jalur Hukum Jadi Pilihan 

Nusantaratv.com - 22 Desember 2021

Ilustrasi kartu ATM
Ilustrasi kartu ATM

Penulis: Arfa Gandhi | Editor: Arfa Gandhi

Nusantaratv.com - Terkait ramainya pemberitaan di sejumlah media online soal kasus salah transfer kepada nasabah, membuat pihak Bank langsung bergerak cepat memberikan klarifikasinya.

Pemimpin Kantor Cabang Bank tersebut, Akhmad Purwakajaya mengatakan Kejadian itu terjadi pada tahun 2019 dimana yang bersangkutan telah menerima dana yang bukan haknya di rekening dengan nilai lebih dari Rp 30 miliar.

Sesuai dengan pasal 85 UU No.3/2011 menyampaikan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp.5 miliar".

"Berdasarkan hal diatas, sesuai kewajiban hukum, Ybs wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi hak Ybs," kata Akhmad.

"Namun demikian karena Ybs tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya, maka untuk menyelesaikan hal tersebut kami telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini Ybs telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Sebelumnya ramai pemberitaan soal kasus pada seorang nasabah prioritas di salah satu bank ternama yang melancarkan gugatan Rp1 triliun pasca dikriminalisasi dengan menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.

Indah Harini, melalui kuasa hukumnya, yang tergabung pada kantor Hukum Mastermind & Associates, menggugat bank tersebut, sebesar hampir Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka. 

Sidang pertama gugatan tersebut dijadwalkan digelar Kamis, 23 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close