AKBP Achiruddin Punya Moge Tapi Nggak Dimasukkan ke LHKPN

Nusantaratv.com - 26 April 2023

AKBP Achiruddin. (Detikcom)
AKBP Achiruddin. (Detikcom)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - AKBP Achiruddin Hasibuan, polisi yang membiarkan anaknya melakukan penganiayaan kepada seorang mahasiswa, terus menjadi sorotan. Termasuk gaya hidup Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) yang kini telah dicopot dari jabatannya itu.

Salah satunya ialah, Achiruddin yang gemar naik motor gede (moge). Ini diketahui dari akun media sosial miliknya.

Walau demikian, tak ada satu pun moge yang ada dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.

Tak hanya itu, AKBP Achiruddin juga diduga memiliki sebuah rumah dengan halaman yang luas. Ia juga kerap terlihat pamer naik motor trail bersama kedua putranya.

Meski begitu, dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Achiruddin yang dilaporkan kepada KPK pada 2021, dia melaporkan harta kekayaan itu hanya Rp 467 juta. Dari laporan itu, dia mengaku punya sebidang tanah seluas 566 m2 di Kab/Kota Medan hasil sendiri senilai Rp 46.330.000.

Kemudian dirinya juga tercatat hanya memiliki 1 alat transportasi berupa mobil Toyota Fortuner tahun 2006 senilai Rp 370.000.000. Di dalam laporan kekayaan ini tidak dicantumkan moge yang sering digunakan.

Di luar itu dirinya juga mengaku memiliki kas dan setara kas senilai Rp 51.218.644, tidak memiliki harta bergerak lainnya, serta tidak memiliki surat berharga.

Selain itu dirinya tercatat tidak memiliki hutang dalam bentuk apapun. Dengan demikian, total kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan tercatat senilai Rp 467.548.644.

Adapun selain dicopot dari jabatannya, ia terkena penempatan khusus (patsus).

"Saudara H dievaluasi dan sementara di non-job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," ujar Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Rabu (26/4/2023).

Dudung menerangkan bahwa AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian 7/2022 soal Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu setiap pejabat Polri di dalam etika dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close