Nusantaratv.com - Akademisi mengingatkan pemerintah agar benar-benar menegakkan aturan pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Banyak yang kami perhatikan, mulai dari aturan freezing land, pengurusan legalitas atau sertifikat tanah, hingga kompensasi atas tanah warga yang diperlukan negara atas pembangunan IKN dan fasilitas-fasilitasnya,” kata pakar hukum dari Universitas Balikpapan Dr Piatur Pangaribuan, Selasa.
Menurut Piatur, aturan freezing land atau larangan alih kepemilikan atas lahan di IKN dan sekitarnya sekarang justru menguntungkan masyarakat dalam jangka panjang.
Masyarakat, ujarnya, menjadi terlindungi karena tetap akan jadi tuan di tanahnya sendiri.
Saat keadaan menjadi lebih maju dan lebih baik karena ibukota negara sudah pindah, mereka tidak tersingkir karena tetap punya lahan.
Kelak mereka bisa mendapat keuntungan lebih besar, bahkan tidak harus dengan menjual lahan--daripada menjual lahannya sekarang.
“Harga properti tidak akan turun. Apalagi di ibu kota negara,” kata Piatur.
Aturan tentang freezing land ada di dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan di Kawasan IKN dan Penyangga.
Gubernur Isran Noor sendiri menamai peraturannya sebagai aturan anti-"Tuan Thakur".
"Tuan Thakur" adalah karakter atau tokoh dalam film-film India, menggambarkan seorang yang kaya raya dan punya tanah luas sebagai hasil dari membeli paksa dari warga desa.
Karena itu Piatur juga melihat tidak tertutup kemungkinan tetap saja ada jual beli lahan walaupun tidak resmi atau berlangsung di bawah tangan, apalagi bila lahan yang diperjualbelikan tidak atau belum memiliki surat-surat resmi seperti sertifikat.
Jadi, Piatur juga minta pemerintah memudahkan masyarakat setempat mengurus legalitas lahannya.
Ini juga agar masyarakat tidak dirugikan oleh para pihak yang mengincar keuntungan sementara dari kebutuhan lahan yang meningkat di IKN.
“Sepengetahuan saya, sekarang mafia tanah sudah masuk ke wilayah- wilayah di dalam IKN,” tutur Piatur.
Selanjutnya ia juga mengingatkan bahwa aturan atau tata cara penggantian pemakaian lahan masyarakat oleh pemerintah harus jelas dan disampaikan terbuka.
Dengan prosedur yang jelas, termasuk soal harga, maka potensi penyelewengan, korupsi, termasuk kerugian masyarakat atau pun negara; dapat dihilangkan.(Ant)