Ajudan Pribadi dan Korbannya Sudah Damai

Nusantaratv.com - 14 April 2023

Ajudan Pribadi. (Net)
Ajudan Pribadi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Selebgram Ajudan Pribadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Pelapor atas nama Arbi Leo yang juga salah satu korban Ajudan Pribadi, mengaku bakal berdamai dalam perkara yang ada

"Iya betul. Ada beberapa hal, yang pertama rasa pertamanan dan peri kemanusiaan. Sebisa mungkin mereka bisa islah, kedua ada ikhtiar baik Akbar kepada korban mengganti kerugian Rp 1,3 miliar itu akan diganti," ujar kuasa hukum Arbi Leo, Sulaiman Djojoatmodjo, Jumat (14/4/2023).

Sulaiman menjelaskan pihaknya bakal mengajukan restoratif justice kepada kepolisian dalam kasus tersebut. Apabila diterima, pihak korban pun akan mencabut laporan terhadap Ajudan Pribadi.

"Pihak Ajudan Pribadi dan kami sedang mengajukan restoratif justice,, surat sudah masuk nunggu keputusan penyidik. Nanti kita bakal cabut laporan," kata dia.

Sementara, kuasa hukum Ajudan Pribadi, Eko Prabowo menyambut baik upaya itu. Pihaknya pun berharap kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kalau untuk komunikasi dari pihak Pak Arbi ini dari awal sudah komunikasi, jadi kami sebenarnya mau proses ini cepat selesai secara kekeluargaan," ujarnya. 

"Selama Akbar ditahan ini kami sebagai kuasa hukum sudah terus berkomunikasi dengan pihak Pak Arbi, karena kita lihat track record antara Pak Arbi dengan Akbar ini sudah berteman cukup lama, jadi sangat disayangkan kalau masalah ini harus berlanjut ke proses hukum atau di pengadilan," sambungnya.

Dia mengatakan, Ajudan Pribadi akan mengembalikan sejumlah kerugian yang dialami korban dalam perkara yang ada. Nominal kerugian yang akan dikembalikan oleh Ajudan Pribadi sampai saat ini masih mengacu pada kerugian awal sebesar Rp 1,3 miliar.

"Sedang kami susun karena perjanjian ini nanti akan kita notariat kan untuk perjanjian perdamaiannya. Mungkin bagaimana cara kita mengembalikannya atau bagaimana prosesnya itu yang tertuang di perjanjian yang kita sebagai kuasa hukum tidak bisa menyebutkan detailnya. Nanti Pak Arbi atau Pak Akbar yang akan menjelaskan itu," kata dia.

Eko mengatakan, pihak korban sudah meminta kepolisian untuk melakukan restorative justice antara keduanya.

"Kita sudah memasukan permohonan untuk restorative justice tinggal nanti prosesnya habis perdamaian dengan Pak Arbi baru nanti kita kasih ke penyidik akta perdamaiannya itu agar nanti ada pertimbangan dari penyidik untuk menerima restorative justice dari pihak Akbar," jelas dia. 

Sebelumnya, Ajudan Pribadi ditangkap polisi lantaran diduga menipu pengusaha hingga kerugian mencapai miliaran rupiah. Ajudan Pribadi menipu dengan modus jual beli mobil Mercy dan Land Cruiser senilai Rp 1,3 miliar.

Pria bernama lengkap Muhammad Akbar Pera Baharudin itu ditangkap di Jalan Bontang, Bondoala, Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023). Ajudan Pribadi ditangkap setelah dilaporkan seorang pengusaha berinisial A (39) atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil Mercedes-Benz G63 dan Toyota Land Cruiser.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close