Nusantaratv.com - Maskapai penerbangan Air India didenda 3 juta rupee atau sekitar Rp558 juta karena penanganan mereka atas insiden penumpang mengencingi penumpang lainnya pada November lalu.
Hal itu berdasarkan keputusan dari regulator penerbangan India, Jumat (20/1/2023), seperti dilaporkan Reuters.
Regulator penerbangan India dalam pernyataannya juga menyebutkan lisensi pilot yang bertugas pada penerbangan New York (Amerika Serikat) - New Delhi (India), di mana insiden itu terjadi, juga ditangguhkan selama tiga bulan, sementara denda 300.000 rupee (Rp55 juta) dikenakan pada layanan direktur penerbangan Air India.
Putusan terhadap maskapai milik grup Tata itu menyusul insiden pada penerbangan 26 November di mana seorang penumpang laki-laki, yang tampaknya mabuk, diduga mengencingi seorang penumpang perempuan.
Air India, pada Jumat (20/1/2023), mengatakan sedang mempelajari perintah regulator tentang masalah tersebut, tetapi mengakui ada 'masalah' dalam pelaporan internal maskapai dan memastikan langkah relevan yang akan diambil untuk mengatasinya.
"Kami juga memperkuat kesadaran dan kepatuhan kru kami terhadap kebijakan penanganan insiden yang melibatkan penumpang yang nakal," kata seorang juru bicara.
Regulator penerbangan India sebelumnya telah mengeluarkan dokumen formal, bernama show cause notices, kepada beberapa staf Air India, termasuk pilot dan awak kabin penerbangan yang terlibat dalam insiden tersebut, menanyakan mengapa tindakan penegakan hukum tidak boleh diambil terhadap mereka.
Air India juga telah mengeluarkan pemberitahuan penyebab insiden dan mencopot satu pilot dan empat awak kabin sebagai bagian dari penyelidikannya. Maskapai tersebut, Kamis (19/1/2023), juga memberlakukan larangan terbang selama empat bulan kepada penumpang tersebut.