Nusantaratv.com - Guru Besar IPB Didin Damhuri dihadirkan sebagai ahli oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD di sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Dalam kesempatan itu, Didin menyebut pemberian bantuan sosial (bansos) menjelang pemilu membuat harga beras naik.
Hal itu disampaikan Didin saat memberikan keterangan sebagai ahli dari Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). Didin mulanya menjelaskan terkait perkembangan harga besar periode Januari-Maret 2024.
"Perkembangan harga besar pada 1 Januari hingga 17 Maret 2024 harga beras premium naik terus hingga rata-rata mencapai Rp 15.500 tapi di kota-kota besar di seluruh Jawa banyak yang menyentuh hingga Rp 20.000. Hingga sekarang harga beras belum bisa diturunkan meskipun operasi pasar dari Bulog dilakukan besar-besaran," ujar Didin.
Didin menjelaskan, seharusnya bansos tak dibagikan menjelang Pemilu. Menurut dia, jika tak ada bansos menjelang Pemilu, maka harga beras takkan melonjak tinggi seperti saat ini.
"Jadi menurut saya, memang ada korelasi penggelontoran beras di masa elektoral terhadap tidak terkendalinya harganya (beras) sampai hari ini," jelas dia.
Didin menilai, seharusnya dana bansos mengalami penurunan di 2024. Karena, Didin mengatakan angka kemiskinan menurun sejak 2020.
"Data kemiskinan menurun terus sejak 2020 dan seharusnya secara normal bansos itu menurun dibanding 2023 untuk 2024. Memang dari tahun 2020-2023 ada penurunan tapi tiba-tiba tahun 2024 mengalami pelonjakan," kata dia.
Ia menganggap pembagian bansos menjadi alat kampanye terselubung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran. Padahal, kata dia, seharusnya bansos tidak digunakan sebagai alat politik.
"Pemberian bansos tunai maupun beras menjelang Pemilu 2024 adalah bentuk kampanye terselubung oleh Presiden Jokowi untuk memenangkan anaknya yang sedang berkontestasi, Gibran," jelas dia.
"Penggelontoran bansos menjelang pencoblosan Pilpres, dalam bentuk BLT Mitigasi Risiko Pangan yang belum masuk UU APBN 2024 adalah merupakan tindakan sepihak Presiden Jokowi tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Bansos tunai dan beras yang seharusnya merupakan hak orang miskin, diklaim sebagai bantuan dari Jokowi, dalam rangka pemenangan paslon 02," sambungnya.