Ahli Anies: KPU Harus Ubah PKPU Setelah MK Ubah Syarat Capres-cawapres!

Nusantaratv.com - 01 April 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Ahli yang dihadirkan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menjelaskan tentang sifat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal syarat batas usia capres-cawapres. Menurut ahli pihak AMIN, yang merupakan halo hukum administrasi, Prof Dr Ridwan, putusan MK terkait gugatan itu sifatnya vonis.

Mulanya dia menjelaskan tentang putusan MK yang bersifat erga omnes atau berlaku untuk semuanya yakni putusan itu mengikat dan final.

"Putusan MK itu sifatnya erga omnes, kemudian final dan mengikat. Benar itu. Kita memilih mengakui itu semua. Erga omnes artinya berlaku untuk semua pihak yang terkait. Begitu juga final dan mengikat pada pihak yang terkait," ujar Ridwan dalam sidang yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Ia mengatakan putusan batas usia capres-cawapres ini juga tergolong putusan final mengikat. Tapi, putusan ini ditujukan untuk KPU sebagai penyelenggara pemilu bukan putusan dalam artian MK mengubah peraturan pemilu.

"Tapi, dalam konteks ini, saya melihat ini sebagai akademisi bahwa MK itu tergolong lembaga pelaku pelaksana kekuasaan kehakiman, sehingga produknya, produk MK itu dalam bahasa Belanda itu vonis, putusan. Sehingga meskipun dia final dan mengikat, tapi saya memaknainya finalnya itu dituju ke pihak terkait dan bentuknya mengubah sesuai dengan putusan MK," papar dia.

Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta itu mengatakan, untuk menjalani putusan MK ini, KPU harus membuat peraturan KPU dengan merujuk pada putusan MK itu. Ridwan menyebut pelaksanaan administrasi, tata cara pencalonan capres dan cawapres harus merujuk pada peraturan perundang-undangan pada regeling. Regeling sendiri merupakan tindakan pemerintah dalam hukum publik berupa suatu pengaturan yang bersifat umum, atau abstrak.

"Adapun untuk pelaksanaan administrasi pelaksanaan tata cara pencalonan itu harus merujuk pada peraturan perundang-undangan pada regeling, dan regeling itu pada hal ini dibuat oleh KPU yang diberi kewenangan untuk itu," jelas dia.

"Sehingga dengan demikian, mau tidak mau, KPU memang harus mengubah itu (peraturan), karena putusan MK sifatnya vonis," sambungnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close