Adili Ferdy Sambo, MA Turunkan 5 Hakim Agung

Nusantaratv.com - 06 Juli 2023

Ferdy Sambo. (Net)
Ferdy Sambo. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Mahkamah Agung (MA) menurunkan lima hakim agung guna mengadili kasasi Ferdy Sambo. Berdasarkan website MA, Kamis (6/7/2023), kelima hakim agung tersebut adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.

Suhadi dan Desnayeti ialah hakim agung yang kerap menjatuhkan hukuman mati. Keduanya menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum, yang membunuh suaminya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.

Suhadi dan Desnayeti juga menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Brimob, Kusdarmanto. Sebab, Kusdarmanto menembak mati tiga pengawal mobil uang pada 2009 di Magelang, Jawa Tengah.

Desnayeti juga menjatuhkan hukuman mati kepada M Nurhadi dan Sari Murni Asih. Pasangan suami istri itu merupakan pembunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. Mayat Dufi dimasukkan ke dalam drum dan dibuang.

Di majelis lain, Suhadi pernah menjatuhkan hukuman mati kepada Muslimin alias Limin di tingkat PK. Muslimin adalah dukun pengganda uang yang membunuh tiga korbannya.

Sementara Suharto pernah duduk di majelis kasasi kasus Rizieq Syihab. Baru-baru ini, Suharto, Suhadi, dan Jupriyadi mengubah hukuman bebas bos Indosurya, Henry Surya, menjadi hukuman 18 tahun penjara. Nama Jupriyadi mulai dikenal publik saat mengadili Ahok di PN Jakut.

Susunan majelis di atas juga yang mengadili istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Formasi majelis hakim agung lima orang jarang diturunkan MA. Lazimnya diadili oleh tiga hakim agung. Terakhir, MA menurunkan lima hakim agungnya saat mengadili PK Djoko Tjandra, setelah terungkap Djoko Tjandra menyuap Jaksa Pinangki hingga Irjen Napoleon Bonaparte. Majelis PK itu adalah Andi Samsan Nganro, Suhadi, Surya Jaya, Sri Murwahyuni, dan Eddy Army, mengutip Detikcom.

Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan kasasi karena tidak terima dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close