Adhi Pramono, Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Dituntut 10 Tahun Penjara

Nusantaratv.com - 01 April 2024

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono. (Foto: Antara)
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono. (Foto: Antara)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, dijatuhi tuntutan pidana 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tuntutan tersebut terkait dengan kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Hakim Ketua Djuyamto menyatakan Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim juga menetapkan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ancaman pidana kurungan selama enam bulan jika denda tidak dibayar.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Djuyamto, dikutip dari Antara Senin (1/4/2024).

Dalam sidang pembacaan vonis, Djuyamto menjelaskan bahwa Andhi Pramono telah merugikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi tempatnya bekerja, dengan tidak mengakui perbuatannya dan tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan korupsi.

Pada kasus ini, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar dari berbagai pihak selama menjabat di Ditjen Bea dan Cukai, baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun asing.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close