Sahabat.com - Polisi menetapkan satu tersangka baru di kasus anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), dalam penganiayaan Cristalino David Ozora (17), anak pengurus pusat GP Ansor, Jonathan. Tersangka adalah pria berinisial S alias SLRPL (19).
Ia berperan sebagai provokator hingga merekam video penganiayaan brutal Mario Dandy Satrio.
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status saudara S atau SLRPL (19) menjadi tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).
Ade Ary menjelaskan peran S hingga akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Ada lima peran, pertama yakni mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemani dengan tujuan hendak memukuli korban.
Tersangka S pun memberikan pendapat yang memprovokasi Mario Dandy Satrio untuk menghajar korban, Cristalino David Ozora.
"(Tersangka) memberikan pendapat 'wah parah itu, ya udah hajar saja'," kata Ade Ary.
Di samping itu, tersangka S juga merekam tindakan kekerasan Mario Dandy Satrio kepada korban. Tersangka S juga tidak berupaya mencegah Mario Dandy Satrio dalam melakukan aksi kekerasan tersebut.
"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS (Mario Dandy Satrio). Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya," ujarnya.
Tersangka S juga turut serta mempelonco korban dengan mencontohkan sikap tobat.
"(Tersangka S) mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan MDS agar ditirukan oleh korban," kata dia.
S dikenakan pasal 76C jo pasal 80 UU RI nomor 35 tahunn 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHP. Saat ini SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.