Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Sampai 29 Desember 2023, Ini Kemudahan yang Diberikan  

Nusantaratv.com - 06 Desember 2023

Masyarakat mengurus pajak kendaraan di Kantor Samsat/ist 
Masyarakat mengurus pajak kendaraan di Kantor Samsat/ist 

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2023.

Hal ini diketahui dari unggahan akun Instagram Samsat Digital.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan dalam rangka ulang tahun DKI Jakarta 22 Juni 2023. Program ini sudah berlaku sejak tanggal ulang tahun DKI Jakarta. 

Dalam unggahannya, dijelaskan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta bahwa pemutihan diwujudkan dalam penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama (BBNKB).

Baca juga: DPRD Lampung Minta Kajian Pendataan Kendaraan Mati Pajak di SPBU 

Ada tiga kemudahan yang diberikan dalam pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Antara lain: 1. Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah 

3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023. 

Diharapkan masyarakat DKI Jakarta bisa memanfaatkan program ini dengan sebaik mungkin. Pasalnya, sanksi administratif karena keterlambatan bayar pajak akan dihapuskan selama program masih berlaku. 

"Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta," ujar Bapenda DKI Jakarta.

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close