Nusantaratv.com - Bea Cukai Soekarno-Hatta, bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), telah mengambil langkah tegas dengan memusnahkan sebanyak 2.564 buah olahan pangan, yakni roti milk bun, asal Thailand.
Barang-barang tersebut, bernilai lebih dari Rp400 juta, merupakan hasil dari 33 penindakan di Bandara Soekarno-Hatta selama bulan Februari 2024.
Menurut Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, penindakan dilakukan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi batas yang telah ditetapkan.
Foto: Tangkap layar TikTok beacukaikualanamu
Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang mengatur batas bawaan olahan pangan sebesar 5 Kg per penumpang.
"Dari 33 penindakan tersebut, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah milk bun berbagai varian. Jumlah ini tidak wajar untuk konsumsi pribadi, sehingga diduga kuat untuk tujuan komersial atau jasa titipan (Jastip). Selain itu, penumpang juga tidak memiliki izin edar dari BPOM, yang menjadi syarat untuk membawa barang tersebut," jelas Gatot.
Langkah penindakan dan pemusnahan ini dianggap penting dalam meminimalisir peredaran barang tanpa izin edar dari BPOM di masyarakat.
Selain risiko terhadap keamanan, mutu, dan gizi, hal ini juga berpotensi merugikan sektor ekonomi dan perdagangan domestik. Penindakan tersebut diharapkan dapat mendukung industri makanan lokal, agar tidak tergerus oleh produk impor serupa.
Foto: Tangkap layar TikTok beacukaikualanamu
"Pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat dalam penyelesaian barang hasil penindakan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta," ungkap Gatot.
Gatot juga mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku, serta mendukung industri makanan dalam negeri dengan memilih produk lokal yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya oleh BPOM.
"Dukungan ini tidak hanya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetapi juga akan memastikan konsumsi masyarakat aman dan berkualitas," tandasnya.