Ada Indikasi Rekayasa dalam Pembuatan Nilai Seleksi Sekda Sumut, Ketua LPKAN Minta Wapres Panggil Pansel

Nusantaratv.com - 24 Februari 2022

Gubsu Edy Rahmayadi/ist
Gubsu Edy Rahmayadi/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Wilayah Sumatera Utara (LPKAN Sumut) meminta Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin untuk memanggil Panitia Seleksi (Pansel) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut. 

Pasalnya, hasil seleksi Sekda berbeda dengan pernyataan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkait Inspektur Sumut Lasro Marbun yang mendapat nilai tertinggi dalam seleksi Sekda namun tidak diloloskan.

Hasil nilai akhir yang tertulis dalam Pengumuman Panitia Pelaksana Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Nomor 023/SPJTM/I/2022 tanggal 28 Januari 2022 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia Seleksi, Adam Malik.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Wilayah Sumatera Utara (LPKAN Sumut), Rafriandi Nasution mengatakan pernyataan Gubsu Edy Rahmayadi bahwa Lasro menjadi yang terbaik dalam seleksi Sekda Sumut, sangat berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh Panitia Seleksi (Pansel).

"Sehingga ada indikasi rekayasa dalam pembuatan nilai tersebut," ujar Rafriandi, Kamis (24/2/2022).

Menurut Rafriandi, Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin, memiliki kewenangan untuk memanggil Panitia Seleksi (Pansel), untuk mengklarifikasi kebenaran nilai yang diumumkan itu.

"Pansel dipanggil dulu oleh Wapres dan tim TPA, meminta klarifikasi soal Lasro Marbun, betulkah dia menjadi nomor satu dalam seleksi itu," katanya.

Diketahui, dalam surat salinan pengumunan nomor 023/SPTJM/I/2022, yang ditandatangani oleh Ketua Pansel Akmal Malik, disebutkan bahwa Lasro Marbun berada dalam peringkat empat dengan nilai 80,60.

Lasro Marbun saat ini menjabat sebagai Inspektur Daerah Sumut dan Plt Kadis Pendidikan Sumut.

Menurut Rafriandi, jika hasil seleksi yang diumumkan tersebut benar, Ketua TPA yakni Wapres Ma'ruf Amin masih bisa memasukkan Lasro Marbun ke dalam kriteria yang layak.

TPA juga memiliki kewenangan mengeluarkan siapa yang diangap kurang layak.

"Sesudah itu, tidak ada lagi kewenangan gubernur, karena sudah tim TPA, selanjutnya berdasarkan rumusan yang dibuat oleh tim TPA itulah yang dikirim ke presiden dengan berbagai macam alasan," ujar Rafriandi.

Rafriandi menyatakan meskipun saat ini Gubernur Sumut telah mengusulkan tiga nama ke TPA, Wapres Ma'ruf Amin memiliki hak prerogatif menambahkan Lasro Marbun.

"Tidak menjadi soal (tiga nama sudah diusulkan) karena TPA punya hak prerogatif untuk menambahkan Lasro Marbun jika memang benar adanya rekayasa nilai itu," pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya Gubsu Edy Rahmayadi secara blak-blakan mengungkapkan tidak meloloskan Lasro Marbun menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut.

Padahal, menurut penuturan Edy, Lasro mendapatkan nilai tertinggi dalam proses asesmen tersebut. 

"Perlu saya informasikan asesmen untuk menjadi Sekda, nomor 1, the best yang lulus itu Pak Lasro ini. Tapi saya panggil beliau, saya tak mau main-main di belakang. Saya bilang, 'saya minta maaf, Pak Lasro, Bapak tidak saya luluskan," kata Edy, Rabu (23/2/2022). 

Lasro Marbun merupakan mantan anak buah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok semasa menjadi Gubernur DKI Jakarta itu menjadi Sekda Sumut.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close