Ada 3 Tersangka Baru Korupsi BTS, Ini Orang dan Perannya.

Nusantaratv.com - 11 September 2023

Tersangka baru korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. (Kompas.com)
Tersangka baru korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. (Kompas.com)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Kejagung mengungkap peran para tersangka.

Ketiga orang tersangka yakni Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, dan Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kajagung Ketut Sumedana mengungkapkan peran dari para tersangka.

Ia mengatakan, bahwa Elvano Hatorangan telah secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif membuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100 persen jika diberikan perpanjangan waktu, walaupun pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan.

Lalu, Jemy Sutjiawan telah secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Galumbang Menak, dan Muhammad Feriandi Mirza.

"Sedangkan, tersangka Muhammad Feriandi Mirza secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka Anang Achmad Latif mengkondisikan perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya," kata dia. 

"Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," imbuhnya. 

Ketiga tersangka baru kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo telah ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta. Sebelumnya di kasus ini telah menyeret nama mantan Menkominfo Johnny G Plate hingga Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close