Ada 200 Ribu Lebih Kasus Aktif, Pemerintah Tetapkan Darurat PMK

Nusantaratv.com - 02 Juli 2022

Petugas sedang memberikan vaksinasi untuk cegah PMK kepada hewan ternak sapi/ist
Petugas sedang memberikan vaksinasi untuk cegah PMK kepada hewan ternak sapi/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak khususnya sapi masih belum terkendali. Per Jumat 1 Juli 2022, tercatat sudah ada 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi.

Guna mencegah meluasnya penyebaran PMK, Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Berdasarkan keterangan tertulis, Sabtu (2/7/2022), surat keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menetapkan enam poin penting terkait wabah PMK.

Pertama, menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku. 

Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga adalah bahwa penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Baca juga: Teliti Sebelum Beli Hewan Kurban, Begini Ciri Fisik Hewan Terjangkit PMK

Kelima, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, dana siap pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Data Isikhnas Kementan menunjukkan angka penularan PMK telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi, menurut data dari Isikhnas Kementan.

Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus, mengutip beritasatucom.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close