ABG Tewas di Hotel Ternyata Open BO, Sebelumnya Dicekoki Inex-Air Sabu

Nusantaratv.com - 26 April 2024

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - ABG perempuan inisial FA (16) tewas usai dibawa ke hotel di Jakarta Selatan oleh dua orang pria dewasa. FA diduga tewas akibat diberi narkoba oleh kedua pria yang membawanya ke hotel.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro menjelaskan FA diduga mengalami overdosis usai diberi narkoba. Ada dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu A alias BAS dan BH.

"Kami belum bisa memastikan, kemungkinan besar ya (overdosis), kemungkinan besar. Karena memang yang bersangkutan, informasi, setelah diberikan cairan ini, langsung dalam kondisi kejang," ujar AKBP Bintoro dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Korban tewas di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel, pada Senin (22/4/2024) malam. Kala itu kedua tersangka membawa korban FA dan ABG remaja wanita lainnya, A.

"Pada saat kejadian mereka di-open BO, diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan imbalan Rp 1,5 juta," ucapnya.

Kedua tersangka memberikan dua jenis narkoba ke korban. Diduga dua narkoba tersebut membuat korban overdosis.

"Pada saat kejadian itu pula, kedua korban, baik yang meninggal maupun masih hidup, ini diberikan obat jenis inex dan minuman yang di dalamnya dicampurkan sabu," jelas Bintoro.

"Mungkin antara campur sabu dengan inex, ekstasi, yang diminum ini," imbuhnya.

Polisi mengungkapkan ABG wanita berinisial A yang masih hidup pun dalam kondisi tertidur. Kemudian A dibawa kedua tersangka ke hotel lainnya.

"Si A ini sampai juga dalam kondisi tak sadarkan diri, sudah tertidur, bangun-bangun sudah jam 20.00. Dari kejadian sudah sekitar 3-4 jam (tertidur). Sehingga setelah kejadian itu, yang bersangkutan dibawa si A alias BAS ini keluar dan ada beberapa TKP mereka singgah, salah satunya tempat makan di daerah Blok M," jelasnya.

Dalam kasus ini, A dan BH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat pasal berlapis, termasuk soal kepemilikan senjata api tanpa izin.

"Sebagaimana dalam pasal tindak pidana pembunuhan dan kesalahan menyebabkan kematian Pasal 338 dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan/atau pasal persetubuhan anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU 12/2022 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Bintoro.

"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat 12/1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," sambungnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close