Nusantaratv.com - Sebanyak sembilan perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi atau dipulangkan paksa oleh Imigrasi Timor Leste. Mereka dinyatakan melakukan pelanggaran dengan bekerja di negara itu secara ilegal.
Demikian dilaporkan Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Sembilan orang tersebut bekerja di Timor Leste, namun tidak mengurus visa kerja mereka sehingga dideportasi kembali ke Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua, KA Halim di Kupang, Sabtu (23/7/2022).
Ia mengatakan, kesembilan WNI itu terdiri atas enam orang yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, satu orang dari Padang (Sumatera Barat), satu dari Cikarang dan satu lainnya dari Bandar Lampung.
"Kesembilan orang ini dicekal oleh Imigrasi Timor Leste selama kurang lebih 2 tahun," katanya.
Mereka dideportasi bersama dua WNI lain asal Kabupaten Malaka yang melakukan pelanggaran berupa masuk ke Timor Leste secara ilegal.
Baca juga: 46 Peserta Haji Undangan Dideportasi, DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Jasa Travel
Halim menjelaskan, para WNI dideportasi petugas Imigrasi Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Belu pada Jumat (22/7/2022) dan telah diterima petugas Imigrasi Atambua.
Sebelum dipulangkan ke tempat asal, kata dia, pihaknya telah mewawancarai para WNI tersebut secara intensif sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan. Edukasi dan pemahaman terus diberikan kepada mereka agar ke depan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Jika mereka ingin bekerja ke luar negeri harus mengurus izin secara resmi sehingga keamanan mereka bisa terjamin.
"Kami tekankan bahwa bekerja secara ilegal di luar negeri hanya akan merugikan diri sendiri karena tidak dijamin negara, di sisi lain memalukan bangsa sendiri," katanya, mengutip republikaonline.
Halim mengatakan, pihaknya sedang mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu apakah ada oknum yang mengarahkan atau mengirim mereka secara ilegal ke Timor Leste.
"Mereka memiliki paspor RI yang tidak dikeluarkan Kantor Imigrasi Atambua sehingga kami akan mendalami jangan sampai ada oknum atau mafia pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dalam kasus ini," katanya.