7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu

Nusantaratv.com - 29 Februari 2024

Ilustrasi. (Antara)
Ilustrasi. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka diduga melakukan penambahan jumlah pemilih.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Rabu (28/2/2024). Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka," kata Djuhandhani, Kamis (29/2/2024).

Ia menjelaskan, para tersangka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih usai ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT).

"Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai sekarang," papar dia.

Djuhandhani mengatakan, pihaknya masih akan mendalami dan menyelesaikan berkas perkara tersebut.

"Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan tindak pidana pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Djuhandhani mengatakan pihaknya menerima penerusan laporan dari Bawaslu pada Jumat (23/2/2024). 

"Terkait Kuala Lumpur, kami dari kepolisian sudah menerima laporan dari Bawaslu, penerusan laporan. Dan saat ini penyidik-penyidik kami sedang melaksanakan upaya penyidikan," tandas Djuhandhani dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Selasa (27/2/2024).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close