Nusantaratv.com - Dua perempuan jadi tersangka dalam kasus pesta minuman keras (miras) maut yang menewaskan tujuh orang. Dua perempuan itu E dan R. Keduanya berperan sebagai penjual miras.
"Kita tidak lakukan penahan karena yang bersangkutan perempuan yang masih memiliki anak kecil. Kami kenakan wajib lapor," ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Selasa (30/5/203).
Dia menjelaskan, status tersangka E dan R belum ada berhubung langsung dengan kematian tujuh orang dalam pesta miras di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Sabtu (13/5/2023). Mereka ditetapkan tersangka lantaran minuman yang mereka jual tak memiliki izin edar resmi.
"Kami masih menunggu hasil uji lab sisa minuman dari TKP dan keterangan labfor. Kalau memang ada kaitannya, tidak menutup kemungkinan pasalnya akan berlapis," kata dia.
Diketahui, para korban pesta miras membeli miras di dua toko di Bangil. Pertama toko YUEB Cancer Girl 717 di dalam Plaza Bangil dan satu toko lagi yang juga berada di wilayah Bangil. Kedua penjual miras tersebut sama-sama perempuan.
Pemilik toko mengakui menjual salah satu jenis miras ke salah satu korban yang meninggal.
Sebelumnya, tujuh pemuda tewas usai pesta miras di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Sabtu (13/5/2023) malam. Mereka meninggal dalam waktu tidak bersamaan mulai Senin hingga Selasa.