7 Jaksa Kawal Sidang Kasus Mario Dandy!

Nusantaratv.com - 24 Mei 2023

Rekonstruksi penganiayan David. (Tvone)
Rekonstruksi penganiayan David. (Tvone)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara Mario Dandy Satrio Dan Shane Lukas Rotua, tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, sudah lengkap atau P21. Kejati DKI menunjuk 7 orang jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas nantinya.

"Kami sampaikan ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim JPU 7 orang yaitu Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Agus Kurniawan," kata Aspidum Kejati Danang Suryo Wibowo dalam konferensi pers di kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Danang mengatakan terdapat barang bukti berkas sebanyak 21 item barang bukti. Sementara untuk tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Untuk proses tahap 2 sesuai ketentuan kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka beserta barang bukti untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan semoga tidak dalam waktu lama kita bisa lakukan proses tahap dua tersebut," kata dia.

Jaksa mengatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21. Artinya, berkas penyidikan sudah lengkap.

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," kata Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5/2023).

Dia menjelaskan Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

"Pasal yang disangkakan, untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014," ucapnya.

Berkas perkara Mario Dandy dinyatakan lengkap usai sempat dikembalikan oleh jaksa ke polisi.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close