Nusantaratv.com - Sebanyak 67 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan dinyatakan bebas dalam rangka reintegrasi mereka ke tengah-tengah masyarakat.
"Kami ucapkan selamat kepada seluruh WBP yang dinyatakan bebas. Tentu ini menjadi sebuah kebahagiaan bagi WBP yang telah dinyatakan penuhi seluruh persyaratan substantif maupun administratif," kata Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Wagiso dalam keterangannya diterima di Tarakan, Rabu.
Selain itu, kata Wagiso, mereka berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Dalam program Pembebasan Bersyarat (PB) ini, menurut dia, adalah para WBP tetap berkewajiban untuk menyelesaikan sisa masa pidana di luar tembok dengan tetap berkomitmen berkelakuan baik dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Dari data yang dihimpun disebutkan ada enam WBP dinyatakan bebas murni setelah dapat Remisi Umum (RU) II serta menjalani subsider atau denda dan 61 WBP lainnya dinyatakan bebas melalui program integrasi narapidana, yakni pembebasan bersyarat (PB).
Program PB ini merupakan hak yang diberikan kepada WBP ketika telah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan di dalam rutan/lapas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
Selanjutnya, para WBP yang dinyatakan bebas akan menjalani status sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan dengan tetap menjalani wajib lapor dan mengikuti berbagai pembinaan kemandirian dan keterampilan di dalamnya.(Ant)