5 November Autopsi 2 Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan Dilakukan!

Nusantaratv.com - 31 Oktober 2022

Tragedi Kanjuruhan. (Net)
Tragedi Kanjuruhan. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polisi bakal melakukan autopsi jenazah korban tragedi Kanjuruhan. Autopsi berlangsung pada Sabtu 5 November 2022 mendatang.

"Autopsi Sabtu 5 Oktober 2022. Undangannya sudah sampai ke pihak keluarga melalui LPSK," kata kuasa hukum keluarga korban Imam Hidayat, Minggu (30/10/2022).

Autopsi ekshumasi akan dilakukan kepada dua jenazah korban Tragedi Kanjuruhan bernama Natasya Deby Ramadhani (16) dan Nayla Deby Anggraeni (13).

"Jadi autopsi nanti dilakukan langsung di makam korban yang ada di Wajak, Kabupaten Malang. Dokter yang melakukan autopsi diperkirakan ada sekitar 6 orang," kata Imam.

"Satu dari Dokpol (Dokter Polisi), yang lain dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia. Bisa berasal juga dari Universitas," sambungnya.

Penentuan jadwal autopsi ini menjadi jawaban dari surat pernyataan yang diberikan ayah korban Devi Athok (48) kepada Polda Jatim beberapa waktu lalu, mengutip Detikjatim.

Di mana dalam surat tersebut, Devi Athok menyatakan telah mencabut surat pembatalan kesediaanya atas autopsi kedua jenazah anaknya yang dia buat sebelumnya.

Berikut isi dari surat pernyataan Devi Athok saat kembali mengajukan autopsi:

Dengan ini saya menyatakan :

1. Mencabut surat pernyataan tentang pencabutan kesediaan dilakukan autopsi terhadap anak saya Natasya Deby Ramadhani dan Nayla Deby Anggraeni per tanggal 17 Oktober 2022.

2. Saya bersedia kembali untuk dilakukan autopsi terhadap anak saya Natasya Deby Ramadhani dan Nayla Deby Anggraeni seperti surat yang saya buat tertanggal 10 Oktober 2022.

3. Saya sampaikan surat pernyataan tertanggal 17 Oktober 2022 dikarenakan saya mendapat tekanan secara psikis, sehingga saya membuat pencabutan salam keadaan tertekan dan bingung.

Demikian surat pernyataan kesediaan kembali dilakukan autopsi terhadap anak saya Natasya Deby Ramadhani dan Nayla Deby Anggraeni saya buat dalam keadaan sadar tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Segala sesuatu yang berhubungan dengan permasalahan hukum dengan saya. Saya serahkan kepada penasihat hukum saya selaku Ketua TATAG bapak Imam Hidayat.

Demikian setelah saya buat pernyataan ini saya dan keluarga meminta perlindungan LPSK.

Surat tersebut ditandatangani oleh Devi Athok, satu saksi dan satu petugas LPSK.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close