Nusantaratv.com - Sidang tuntutan kasus serial killer dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin ditunda untuk kelima kalinya. Sidang ditunda lagi lantaran berkas tuntutan yang masih disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Untuk tuntutan belum selesai dalam penyusunannya yang mulia," ujar anggota JPU, Omar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (25/9/2023).
Dalam persidangan, Hakim Suparna terlihat bingung dengan pernyataan jaksa yang masih belum selesai menyusun berkas tuntutan. Suparna lantas meminta Jaksa agar serius dalam perkara ini.
"Teman-teman kerjanya apa? Lima kali lho. Sudah sebulan lebih lho. Belom yang kelima, terus keenam," kata Hakim Suparna.
"Iya, yang serius ya. Kita sudah tuntutan ini kan lima kali. Tolong yang serius. Ini perkara sudah jadi perhatian massa dan juga masih ada perkara yang lain, tolang dengan serius," sambungnya.
Omar pun menjanjikan berkas tuntutan akan selesai dalam seminggu ke depan. Sidang direncanakan kembali digelar pada Senin 2 Oktober 2023.
"Kalau minggu depan sudah siap Pak, tanggal 2 Oktober," kata JPU Oemar.
Kuasa hukum Wowon Cs, Aryadinda, pun merasa kecewa dengan penundaan yang kelima kalinya ini. Ia mengaku telah menyiapkan berkas pembelaan untuk Wowon Cs.
"Kecewa ya karena harus ditunda lagi, karena harus berlarut-larut. Kita sudah menyusun pembelaan dan mereka mengakui mereka hanya ingin diringankan saja, mungkin (faktor) usia yang sudah lansia dan mereka juga mau berbuat lebih baik, mau berubah lebih baik," kata Aryadinda.
Diketahui, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.
Wowon dkk disebut membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi. Akibat perbuatannya, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di samping tiga korban itu, Wowon dkk membunuh sejumlah korban lainnya. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur.