Nusantaratv.com - Mahkamah Konstitusi (MK), telah memutuskan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hari ini, Senin, 22 April 2024.
Sementara, ada beberapa fakta dari hasil sidang tersebut. Apa saja? Mari simak ulasannya di bawah ini yang telah dilansir dari berbagai sumber.
Fakta Sidang Putusan MK
1. Mulai Pukul 09.00 WIB
Sidang putusan PHPU bakal dimulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Ada pun dua perkara yang diputus merupakan perkara yang dimohon dari paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
2. Mendalami 14 amicus curiae
MK hanya mendalami 14 amicus curiae dari sekitar 52 surat amicus curiae yang diterima hingga Sabtu, 2- April 2024.
Diketahui, amicus curiae menjadi salah satu yang didalami oleh MK dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang masih berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, surat dari Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri menjadi salah satu yang didalami.
Begitu juga dari pendapat kelompok yang digawangi sejumlah aktivis dan eks pimpinan KPK, di antaranya seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Usman Hamid, Abraham Samad, dan Feri Amsari.
3. Polda Kerahkan ribuan personel
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dikabarkan mengerahkan 7.783 personel demi menjaga dan mengamankan demonstrasi.
Personel Polri ditempatkan di beberapa titik. Rekayasa lalu lintas pun di sekitar Gedung MK bersifat situasional.
4. MK Tolak Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin
MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar.
Anies-Muhaimin dalam permohonannya tersebut meminta MK agar membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Salah satu dari hasilnya merupakan perolehan hasil pilpres 2024, di mana Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran unggul dengan raihan suara 92.214.691.
5.MK Tolak Gugatan Pilpres Ganjar Pranowo-Mahfud Md
Mahkamah Konstitusi juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menyatakan menolak permohonan itu setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.