46 Persen Tenaga Kerja Di Maluku Dilindungi BPJamsostek

Nusantaratv.com - 16 November 2022

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku membentuk forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan . ANTARA/Penina F Mayaut.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku membentuk forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan . ANTARA/Penina F Mayaut.

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Sebanyak 46 persen tenaga kerja formal maupun informal di Maluku telah dilindungi program Jaminan sosial Ketenagakerjaan.

"Secara keseluruhan angka kepesertaan BPJamsostek di provinsi Maluku untuk pekerja formal maupun informal hingga periode September 2022 mencapai 46 persen," kata Asisten Deputi bidang pengawasan dan pemeriksaan operasional wilayah II, Wira Junjungan Sirait, di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan, kepesertaan tertinggi di Provinsi Maluku ada di Kota Ambon mencapai 70 persen, selanjutnya Kabupaten Buru 61 persen, Maluku Tenggara 58 persen dan terendah di kabupaten Kepulauan Tanimbar 17 persen.

Sedangkan untuk perlindungan kepesertaan Non ASN se provinsi Maluku barumencapai 30 persen.

"Kota Tual merupakan yang tertinggi melindungi tenaga kerja Non ASN mencapai 90 persen, diikuti kota Ambon 89 persen, Kabupaten Buru 71 persen, Buru Selatan dan Seram Bagian Barat (SBB) 68 persen, dan terendah di Maluku Barat Daya tiga persen," katanya.

Jumlah tersebut kata Wira, masih banyak pekerja yang belum terlindungi program BPJamsostek.

“Kami mendorong agar seluruh warga pekerja terlindungi, sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak kita harapkan seperti kecelakaan kerja, tidak membebani orang lain, keluarga, pemerintah, karena sudah mendapatkan perlindungan BPJamsostek,”katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku, Endang Diponegoro menyatakan, pihaknya terus mendorong perusahaan maupun pemerintah daerah untuk wajib mendaftarkan pekerja pada program BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal ini penting guna melindungi pekerja dari berbagai resiko yang bisa terjadi saat bekerja, "

Ia menyatakan, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 menjadi cara pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah lewat program Jamsostek, agar para pekerja dapat terlindungi.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close