Nusantaratv.com - Sebanyak 45 warga negara asing (WNA) ditindak oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan (Jaksel). Penindakan ini melalui operasi gabungan tim pengawasan orang asing (timpora).
"Hingga pertengahan tahun 2023 ini, secara total Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 45 orang warga negara asing," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, Senin (17/7/2023).
Ibnu mengatakan, kebanyakan pelanggaran keimigrasian para WNA ini memiliki masalah izin tinggal yang lebih (overstay) lebih dari 60 hari. Kebanyakan WNA yang ditindak berasal dari Nigeria, China, dan Kyrgyzstan.
Ia memberikan contoh, belum lama telah menindak tujuh WNA penghuni Apartemen Casablanca dan Apartemen Casablanca Mansion.
"Tujuan timpora ini untuk menghadapi maraknya isu-isu yang berpotensi mengganggu keamanan nasional yang menjadi tanggung jawab kami," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, Felucia Sengky Ratna, mengatakan timpora merupakan perwujudan sinergi antarinstansi.
Terlebih, lanjut dia, operasi gabungan ini terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya penegakan hukum oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
"Diharapkan setiap personel yang terlibat selalu berkoordinasi dan peka terhadap setiap indikasi pelanggaran oleh orang asing," ujar Sengky.
Kegiatan timpora melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, TNI, BIN, jajaran pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, hingga BNN dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Sehingga, adanya kegiatan pengawasan orang asing ini mampu menunjukkan sinergi menyeluruh dari setiap elemen dalam mewujudkan lingkungan tinggal yang aman dan nyaman bagi penduduk Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jaksel melalui timpora mengawasi dua tempat penampungan pengungsi luar negeri (community house) di kawasan Pancoran dan Setiabudi.